Ada perusahaan lokal dan perusahaan asing , di klasifikasikan juga Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan juga Penanaman Modal Asing (PMA). Apakah anda tahu persyaratan untuk menjadi investor di Indonesia. Atau mungkin yang di sebut dengan Prosedur Investasi di Indonesia.
Pengetahuan tersebut perlu di ketahui oleh kalayak umum, agar semakin banyak yang tahu semakin banyak juga yang jadi investor. Atau setidaknya jika ada orang yang bertanya bisa menjawabnya.
Berikut ini cifest berikan persyaratan apa saja untuk menanamkan investasi di Indonesia. baik yang Dalam negeri ataupun orang asing.
I. Permohonan
Permohonan investasi dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri, KPM (Koordinasi Penanaman Modal) ditingkat pusat, BPM (Badan Penanaman Modal) di tingkat propinsi, dan Lembaga Teknis penanaman modal di kabupaten/kota. Calon investor boleh memiih untuk mengajukan proposal permohonan investasi di salah satu tempat di atas. Kemudian proposal tersebut akan dikaji sehubungan dengan berbagai aspek. Setelah proposal disetujui oleh Perwakilan Indonesia di luar negeri, Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), atau Kepala BPM (Badan Penanaman Modal), maka persetujuan investasi akan dikeluarkan. Para calon investor harus melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk menanamkan modalnya, antara lain:
Untuk PMDN, mengisi formulir model I PMDN (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang dilengkapi dengan :
Akta Perusahaan atau fotokopi KTP bagi perorangan
Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Proses atau flowchart uraian produksi atau kegiatan usaha
Surat Kuasa apabila tidak ditandatangani oleh direksi
Untuk PMA, mengisi formulir model I PMA (Penanaman Modal Asing) yang dilengkapi dengan :
Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan
fotokopi paspor apabila perseorangan
Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing)
Surat Kuasa (Letter of Power Attorney)
Gambaran proses uraian produksi/kegiatan usaha (flowchart)
Persetujuan Perjanjian Kerjasama (MOA)
II. Perizinan di Tingkat Pusat
1. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP PMDN atau SP PMA), khusus bagi investor dalam rangka PMDN dengan nilai investasi lebih besar dari 10 milyar rupiah dan PMA dengan nilai investasi sampai dengan US$ 100 juta.
Surat Persetujuan Presiden, ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SPP) khusus bagi investor dalam rangka PMA dengan nilai investasi lebih besar dari US$ 100 juta.
Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas atas Pengimporan Barang Modal/Bahan Penolong (SP Pabean BB/PP) untuk pemberian fasilitas atas pengimporan bahan mesin/peralatan.
Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) untuk mengimpor barang modal dan bahan baku yang dibutuhkan.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTK) untuk penggunaan tenaga kerja asing
Ijin Usaha Tetap (IUT)
2. BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 200 Ha.
III. Perijinan di Tingkat Provinsi
Surat Persetujuan Penanaman Modal
Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas atas Pengimporan Barang Modal/Bahan Baku/Penolong
Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTK)
Ijin Usaha Tetap (IUT)
Ijin Tenaga Kerja Asing (ITKA)
IV. Perijinan di tingkat Kabupaten
Semua prosedur atau mekanisme perijinan investasi di tingkat Kabupaten ditangani oleh Badan Pelayanan Terpadu dengan pelayanan satu pintu (One Stop Service). Ada beberapa ijin yang harus dipenuhi oleh semua jenis usaha, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lokasi, Ijin Prinsip, dan Ijin Gangguan (HO).
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
A. Persyaratan
Mengisi blangko permohonan yang diketahui lurah dan camat
Gambar rencana lengkap rangkap 3 (tiga)
Fotokopi sertifikat / surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dari bangunan bertingkat / bangunan usaha
Fotokopi ijin lokasi bangunan untuk usaha
Fotokopi KTP / Akta Pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum
Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir
B. Mekanisme / Prosedur / Tata Cara
Pemohon mengajukan Permohonan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT)
Pemeriksaan berkas
Pemeriksaan lokasi
Penetapan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah)
Proses ijin
Penyerahan ijin
C. Biaya / Tarif
Retribusi dihitung 1 % dari perkalian 6 (enam) koefisien bangunan dengan standar harga bangunan
D. Waktu yang dibutuhkan
Lima belas (15) hari kerja
2. Izin Lokasi
A. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.2 Tahun 1993 tentang Tatacara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal No.2/1999 tentang Izin Lokasi.
Keputusan Bupati KDH tentang Pedoman Tatacara Pemberian Izin Lokasi
B. Persyaratan
Mengisi formulir permohonan
Fotokopi KTP
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Fotokopi surat persetujuan dari Presiden / Kepala BKPM bagi pemohon yang menggunakan fasilitas PMA/PMDN atau persetujuan prinsip dari instansi teknis untuk badan usaha yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah dan/atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/yang berhak atas tanah
Uraian/Garis besar rencana proyek
Gambar/Sketsa tanah yang dimohon
C. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
Pemohon mengajukan Permohonan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT)
Permohonan dinyatakan lengkap, kemudian diadakan rapat koordinasi dengan mengundang Tim Teknis, dilanjutkan pemeriksaan lapangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Berdasarkan BAP tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak
D. Biaya / Tarif
Segala biaya yang timbul dari pekerjaan lapangan dan koordinasi dibebankan kepada pemohon
E. Waktu yang dibutuhkan
Dua belas (12) hari kerja
3. Ijin Prinsip
A. Dasar Hukum
Permendagri No.5 tahun 1973 tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah
Perda tentang rencana tata Ruang Wilayah
B. Persyaratan
Mengisi formulir permohonan
Fotokopi KTP
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Fotokopi surat persetujuan dari Presiden/Kepala BKPM bagi pemohon yang menggunakan fasilitas PMA/PMDN atau persetujuan prinsip dari instansi teknis untuk badan usaha yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah dan/atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/yang berhak atas tanah
Uraian/Garis besar rencana proyek
Gambar/Sketsa tanah yang dimohon
C. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
Pemohon mengajukan Permohonan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT)
Permohonan dinyatakan lengkap, kemudian diadakan rapat koordinasi dengan mengundang Tim Teknis, dilanjutkan pemeriksaan lapangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Berdasarkan BAP tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak
D. Biaya / Tarif
Segala biaya yang timbul dari pekerjaan lapangan dan koordinasi dibebankan kepada pemohon
E. Waktu yang dibutuhkan
Dua belas (12) hari kerja
4. Izin Gangguan (HO)
A. Dasar Hukum
Perda tentang Retribusi Izin Gangguan (HO)
B. Persyaratan
Mengisi blangko permohonan bermeterai Rp 6.000,-
Fotokopi KTP/Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum
Fotokopi sertifikat/Keterangan Kepemilikan Tanah
Surat Keterangan tidak keberatan dari tetangga dan lingkungan terdekat
Surat Pernyataan pencegahan pencemaran lingkungan
Gambar situasi bangunan tempat usaha
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Studi pengelolaan lingkungan (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL) bagi usaha tertentu
C. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
Pengajuan berkas permohoan di loket pelayanan
Pemeriksaan berkas
Pemeriksaan lapangan
Penetapan SKPD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)
Proses SK
Penyerahan SK
D. Waktu yang dibutuhkan
Tujuh (7) hari kerja
+ komentar + 1 komentar
Artikel yang bermanfaat
Posting Komentar